TIDAK SAMA ANTARA RIBA DAN JUAL BELI !!

SALAM PEJUANG SYARIAH...
zainal - Tidak sama antara riba dan jual beli

Saya akan mengambil sebuah perumpamaan..

Silahkan disimak...

1. Saya membeli sebuah Rumah Rp. 150 Juta dan saya ingin menjual dengan mengambil untung dengan bunga 6% perbulan untuk jangka waktu pembayaran 1 tahun. Transaksi seperti ini tergolong transaksi RIBAWI.

2. Saya membeli Rumah Rp. 150 juta, dan saya hendak menjual secara kredit selama setahun dengan harga Rp. 258.000.000,-. Transaksi ini termasuk transaksi sah dan sesuai SYARIAH.

Apa bedanya? 
kalau dihitung2 bukankah ketemunya sama Untungnya Rp.108.000.000?

Mari kita bahas kenapa transaksi pertama Riba dan transaksi kedua Syar'i.

*TRANSAKSI PERTAMA RIBA karena :*

1. Tidak ada kepastian harga, karena menggunakan sistem bunga. Misal dalam contoh diatas, bunga 6% perbulan. Jadi ketika dicicilnya disiplin memang ketemunya untungnya adalah Rp. 108.000.000,-. Tapi coba kalau ternyata terjadi keterlambatan pembayaran, misal ternyata anda baru bisa melunasi setelah 15 bulan, maka anda terkena bunganya menjadi 90% alias labanya bertambah menjadi Rp. 135.000.000,-. Jadi semakin panjang waktu yang dibutuhkan untuk melunasi utang, semakin besar yang harus kita bayarkan. Bahkan tidak jarang berbagai lembaga leasing ada yang menambahi DENDA dan BIAYA ADMINISTRASI dan lainnya maka akan semakin riba yang kita bayarkan. Belum lagi ada juga yang menerapkan bunga yang tidak terbayar terakumulasi dan bunga ini akhirnya juga berbunga lagi.

2. Sistem riba seperti diatas jelas2 sistem yang menjamin penjual pasti untung dengan merugikan hak dari si pembeli. Padahal namanya bisnis, harus siap untung dan siap rugi.

*TRANSAKSI KEDUA SYARIAH karena :*

1. Sudah terjadi akad yang jelas, harga yang jelas dan pasti. Misal pada contoh sudah disepakati harga Rp. 258.000.000,- untuk diangsur selama 12 bulan.

2. Misal ternyata si pembeli baru mampu melunasi utangnya pada bulan ke-15, maka harga yang dibayarkan juga masih tetap Rp. 258.000.000,- tidak boleh ditambah. Apalagi diistilahkan biaya administrasi dan denda, ini menjadi tidak diperbolehkan.

Kalau begitu, si penjual jadi rugi waktu dong? Iya, bisnis itu memang harus siap untung siap rugi.Tidak boleh kita pasti untung dan orang lain yang merasakan kerugian. Nah, ternyata sistem islam itu untuk melindungi semuanya.

========================
So….
Mari jauhi riba dan apapun yg menyangkut tentangnya…

Ingin belajar dan mengetahui ilmu property dan menjadi pengusaha deploper yang syariah ?

Ingin mondok belajar agama dan menjadikan anak anak kita jalan menuju surga ?

Kampus property jawabannya…

Apa itu kampus property syariah


Komentar

Postingan populer dari blog ini

MEMBANGUN TEAM DUNIA AKHIRAT

Syarat Hadist Shohih